Wednesday, July 16, 2008

TAX PAYMENT

Tax Payment
The taxpayer has to pay the tax due to the state treasury via Post Office and/or a State Owned Bank or Local Government Owned Bank or any other place of payment stipulated by the Minister of Finance using tax payment slips (it’s called: Surat Setoran Pajak-SSP). (Article 10-paragraph (1) Law No. 28 Year 2007).
1.   Payment of Monthly Installment Article 25 Income Tax
For Monthly Article 25 Income Tax Return, the monthly tax installment payment is due no later then 15 days from the end of the month. If the 15th is a public holiday, Saturday or Sunday, the due date is the following day (Article 9-paragraph (1) Law No. 28 Year 2007).
The amount of monthly installment which should be paid by taxpayer shall be equal to the tax due according to the annual income tax return for the preceding year, deducted by income tax under Article 21, 22, 23, and 24; then divided by 12 (twelve) or the number of months for part of the tax year. For the months before the due date of the annual income tax return (January-February), the amount of monthly Article 25 income tax shall be equal to such amount paid in the last month (December) of the preceding tax year.
For an individual taxpayer who is conducting a business or is an independent professional an has several places of business, the monthly Article 25 income tax payable in the current tax year shall be 1 % (one percent) of the monthly gross turnover from each place of business (Section 3 of Circular Letter No.: SE-14/PJ.41/2002 dated 7 August 2002).
For a new taxpayer who is conducting a business or is an independent professional, the monthly Article 25 income tax shall be equal to the income tax liability calculated using the normal tax rate on annualized net income, divided by 12 (twelve). The amount of that net income is previously deducted by the non-taxable income threshold amount (Article 2 of Minister of Finance Decree No.: 522/KMK.04/2000 dated 14 December 2000).
However, for a new taxpayer other than the above mentioned, the monthly Article 25 income tax shall be equal to the income tax liability calculated at 10% of annualized net income, divided by 12 (twelve). The amount of that net income is previously deducted by the non-taxable income threshold amount (Circular Letter Number SE-31/PJ.4/1995 dated June 21, 1995).
2.   Payment of Annual Individual Tax Return Article 29 Income Tax
The tax underpayment based on the annual tax return should be paid by the 25th of the third month after the end of a tax year or part of a tax year, before the annual tax return is filed (Article 9-paragraph (2) Law No. 28 Year 2007).
3.   Payment of Tax Assessment
Additional payments required as a result of a Tax Collection Letter (STP), Tax Underpayment Assessment (SKPKB), Additional Tax Underpayment Assessment (SKPKBT), or Tax Correction Notice, Decision Letter on Objection or Appeal should be paid at the latest one month from the date of issuance (Article 9-paragraph (3) Law No. 16 Year 2000).
4.   Payment of Exit Tax
An individual taxpayer who travels abroad has to pay exit tax at a counter located at each point of departure from Indonesia through land, sea, and air. The tax is paid at the counter by using an Exit Tax Form or paid at the post office or a bank authorized to receive tax payments on behalf of the Director General of Taxation by using tax payment slip (SSP). (Article 25- paragraph (8) Law No. 17 Year 2000).

TAX RETURN

Monthly and Annual Income Tax Return

After registering and obtaining the NPWP, a taxpayer has to file the following tax returns: 

a.   Monthly Article 25 income tax return using tax payment slips (SSP) at the latest 20 days from the end of the month. An individual who is not conducting a business or who is not an independent professional is exempted from filling the monthly returns.

b.   Annual individual tax return (Form 1770; Form 1770 S; or Form 1770 SS) at the latest 3 months from the end of a tax year. The form 1770, form 1770 S and form 1770 SS can be obtained from the tax office or from Directorate General of Taxation (DGT) web page: www.pajak.go.id. (Article 3-paragraph (3) Law No. 28 Year 2007).


What the taxpayer should know before completing the tax return:

a.   Every taxpayer has to complete the tax return in Bahasa Indonesia using Latin Letters, Arabic numerals, and Rupiah currency, then sign and file it at the tax office where the taxpayer is registered. (Article 3-paragraph (1) and (1) a Law No. 28 Year 2007).

b.   A taxpayer has to complete and file a tax return correctly, thoroughly and clearly. The tax return has to be signed. (Article 4-paragraph (1) Law No. 28 Year 2007).

c.   Where a tax return is completed and signed by a person other than the taxpayer, a power of attorney must be attached. (Article 4-paragraph (3) Law No. 28 Year 2007).

d.   Completion of annual income tax return by taxpayers who have to maintain bookkeeping records must be accompanied by financial statements in the form of balance sheet and income statement as well as other information required to calculate the amount of taxable income.

(Article 4-paragraph (4) Law No. 28 Year 2007).

e.   For filing of annual income tax return, a taxpayer has to attach a statement of assets and liabilities.

f.    The filing of a tax return may be done by registered mail through the Post Office or by such other means as regulated by the decree of the Director General of Taxation. (Article 6-paragraph (2) Law No. 28 Year 2007).

TAX IDENTIFICATION NUMBER or NPWP - DEREGISTRATION

1.   What if the taxpayer is leaving Indonesia permanently or has applied for an Exit Permit Only to the Immigration Office?
A taxpayer should state in writing that an Exit Permit Only (EPO) will be forwarded to the tax office where he is registered, so that the tax office will not issue a tax collection letter due to non filling or non payment of the monthly Article 25 income tax.
2.   The following are to be attached when submitting the deregistration form (now known as registration and change of data form):
a.  Exit Permit Only (EPO)
b. Statement from the employer stating that a taxpayer’s contract in Indonesia has ended (for a taxpayer who is an employee)
c.  Cancellation of business permit letter (for a tax payer who is conducting business or is an independent professional)
d.   Power of attorney (if his/her deregistration process is handled by another party)
e.   Original copy of taxpayer identification number card
Before forwarding the EPO, the taxpayer should fulfill other tax obligation such as:
a.  Pay any tax due which has not been paid.
b. File an annual individual tax return for the year of departure, by providing a close approximation of his/her global income.
c.  File applications for deregistration of NPWP.

Sunday, July 6, 2008

Government Should Not Upset Over Lower Tax Receipts

(5/7/2007) The government must not go "berserk" in responding to its decreased income from taxes because the decline is a consequence of the lingering economic crisis and the wretched mentality of its tax collecting personnel, an economic observer here said.

The setback also would not have happened if the government had not set overambitious income targets, Jhon Tafbu Ritonga, an economist at the University of North Sumatra (USU), said on Wednesday.

He said in the 10 years since the 1997 monetary crisis, the number of companies in Indonesia had fallen by 1.5 million. According to economic census figures, there were 16.4 million national companies in Indonesia in 1996 but the number had dropped to 12.5 million by 2006.

What was growing today were non-permanent busineses which numbered 9.8 million and were initiated by people just to survive, he said.

"These non-permanent enterprises generally have difficulty supporting themselves financially, let alone pay taxes," he added.

It was also possible, the decrease had happened because tax collecting officers had been working more for personal gain than the state`s interest by colluding with taxpayers.

"The lower income from taxes must be accepted wisely and not cause the government to go berserk and prompt it to make all sorts of new regulations and create more revenue sources that will eventually only burden businessmen and the people," he said.

What the directorate general of taxes should do following the drop in income was to reconsider its income targets and evaluate its working system, including the mentality of its tax collectors, according to Jhon.

"So far, the government has been pursuing its tax income targets with the sole purpose of raising money without regard of taxpayers` financial capabilty," said Jhon who is also dean of USU`s economic faculty.

Actually, the government should follow the example of chicken breeders who, in order to be assured of growing egg production, take good care of their chickens, Jhon said.

sources : antara

Thursday, July 3, 2008

CATEGORY OF AN INDIVIDUAL TAXPAYER

1. Resident

A resident tax subject shall be:

- An individual residing in Indonesia or

- An individual who is present in Indonesia for more than 183 days in any 12 month period, or

- An individual who is present in Indonesia in a tax year with an intention to reside in Indonesia.

2. Non-Resident

A non-resident tax subject shall be:

An individual not residing in Indonesia or who is present in Indonesia for not more than 183 days in any 12 month period.

- who is conducting a business or carrying out activities through a fixedbased in Indonesia.

- who derives income from Indonesia other than from conducting business or carrying out activities through a fixed based in Indonesia.

A taxpayer is an individual or a body which, pursuant to the provisions in the tax law, is required to fulfill tax obligations, including tax collection or tax withholding of certain taxes. (Article 1 paragraph (1) Law No. 28 Year 2007).

TAX IDENTIFICATION NUMBER or NPWP - REGISTRATION

Tax Identification Number (in Indonesian terms: Nomor Pokok Wajib Pajak-NPWP)

1. What is a Tax Identification Number?

The Tax Identification Number (NPWP) is a number issued to taxpayers by the tax office to identify taxpayers and to assist them in fulfilling their tax obligations. (Article 1 - paragraph (1) Law No. 28 Year 2007).

2. How to get an NPWP

Taxpayer shall be obligated to register at the tax office in the district in which the taxpayer reside (Article 2-paragraph (1) Law No. 28 Year 2007) by submitting the following documents:

a. Completed the Registration and change of data form (You can get this form in here)

b. Copy of passport (all the pages in your passport)

c. Copy of limited stay permit card (KITAS)

d. Copy of work permit (for taxpayer who is an employee)

e. Copy of tax identification number of the employer (for taxpayer who is an employee)

f. Power of attorney (if his/her registration process is done by another party)

g. Copy of business permit (for taxpayer who is conducting business or an independent professional)

An individual taxpayer who is an entrepreneur as mentioned in the Circular Letter of Director General of Taxation No.: SE-14/PJ.41/2002 is an individual who has several places of business activities. He/she is obligated to register in his/her place of business activities as follows:

a. A taxpayer who has several places of business activities in one operational area of the tax office must register each place of business in each related tax office.

b. A taxpayer who has several places of business activities located in the districts of several tax offices must register each place of business in each related tax office.

3. What if taxpayer does not want to register?

a. The Director General of Taxation has the authority to issue an NPWP officially. (Article 2-paragraph (4) Law No. 16 Year 2000)

b. If a taxpayer fails to register intentionally resulting in loses to the state revenue, he/she shall be sentenced to imprisonment for period not exceeding 6 years and shall be subject to a fine for an amount not exceeding four times the tax unpaid/underpaid. (Article 39-paragraph (1) Law No. 28 Year 2007)

4. What if there is a change in taxpayer’s data?

A taxpayer may inform the tax office of any change in his data (such as change of address, change of employer, etc.) by filling the registration and change of data form at the tax office where the taxpayer is registered.

Wednesday, July 2, 2008

FINAL EXAM RESULTS - PRAKTEK PERPAJAKAN SEMESTER GENAP 2007/2008

The Final Examination Results (Semester Genap 2007/2008) for Mata Kuliah Praktek Perpajakan Section A; access in here.

Tuesday, July 1, 2008

UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK (USKP)

Telah dibuka pendaftaran untuk mengikuti USKP sisipan pada bulan Agustus 2008, khusus untuk Brevet A.
Pendaftaran mulai dibuka tanggal 1 Juli 2008 s.d. 31 Juli 2008 (mulai pukul 09.00 WIB s.d. 16.00 WIB).
Ujian akan diselenggarakan pada tanggal 26 Agustus 2008 s.d. 28 Agustus 2008.
Biaya Pendaftaran sebesar Rp 300.000
Biaya Ujian sebesar Rp 2.000.000
Informasi mengenai pendaftaran serta pendaftarannya dapat menghubungi alamat-alamat sebagai berikut:

Jakarta
Gedung Graha TTH
Jl. Guru Mughni No. 106 Karet Kuningan - Jakarta Selatan
Telp 021-522 0676 dan 021-522 0680
Faks 021-521-2462 (CP: Ajeng/Ika)

Bandung
Jl. Buah Batu No. 189 Bandung - 40264
Telp 022-732 1885/7310968
Faks 022-730 7860

Medan
Komplek Glugur Point Blok B No. 12 A Medan - 20215
Telp 061-662 5747

Surabaya
Jl. Suko Manunggal Jaya VI No. 2 Surabaya
Telp 031-7312187

Yogyakarta
Jl. Bumijo No. 32 Yogyakarta
Telp 0274-547 388

Semarang
Jl. Abdulrahman Saleh No. 31 Semarang-50149
Telp. 024-7608789
Faks 024-7604671 (CP: Santi)

TATA CARA PENYAMPAIAN ATAU PEMBETULAN SPT DAN PERSYARATAN WAJIB PAJAK YANG DAPAT DIBERIKAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI (SUNSET POLICY)

Peluang untuk melakukan penghematan pembayaran pajak di tahun 2008. Fasilitas Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga bagi Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT Tahunan yang mengakibatkan pajak yang dibayar menjadi lebih besar yang dikenal dengan istilah ”sunset policy”.

Dengan adanya ketentuan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) maka Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh akan mendapatkan fasilitas pembebasan (berupa pengurangan atau penghapusan) dari sanksi administrasi bunga. Pemberian fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi ini diberikan kepada:

a. Wajib Pajak (baik Orang Pribadi maupun Badan) yang menyampaikan SPT Tahunan PPh sebelum tahun pajak 2007 dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlaku Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; atau

b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP serta menyampaikan SPT Tahunan PPh sebelum tahun pajak 2007

yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar.

Terhadap Wajib Pajak yang telah melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh maupun yang secara sukarela telah mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan PPh sebelum tahun pajak 2007 tidak akan dilakukan pemeriksaan pajak terhadap SPT Tahunan yang disampaikannya tersebut kecuali jika SPT yang disampaikan tersebut menyatakan tidak benar atau menyatakan lebih bayar.

Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008. Dalam kedua ketentuan ini, tidak mengatur secara detil pemberian fasilitas ini. Isi dari kedua aturan pelaksanaan tersebut hanya menjabarkan kalimat dari kedua ayat dalam Pasal 37A UU KUP tanpa adanya penjelasan detil teknis pelaksanaan dari Pasal 37 A tersebut. Dalam kedua aturan pelaksanaan ini hanya menjelaskan bahwa penghapusan sanksi administrasi berupa bunga diberikan dengan cara tidak menerbitkan STP.

Sebagai akibat masih belum mengatur secara detil tentang proses pemberian fasilitas Pasa 37A UU KUP ini, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 tanggal 29 April 2008 yang menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008. Beberapa hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 ini adalah:

1. a. Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun 2008 dan menyampaikan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (termasuk pembayaran yang dilakukan sendiri terkait dengan PPh Pasal 29, PPh Pasal 4 ayat (2), dan/atau PPh Pasal 15) untuk tahun pajak tahun 2007 dan sebelumnya, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar.

b. Wajib Pajak orang pribadi yang dapat diberikan penghapusan sanksi administrasi ini harus memenuhi syarat tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan; menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya terhitung sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif paling lambat tanggal 31 Maret 2009; serta melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul akibat penyampaian SPT Tahunan tersebut.

c. Data dan informasi yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang disampaikan tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya.

d. Terhadap SPT Tahunan PPh yang disampaikan ini tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa SPT Tahunan PPh tersebut tidak benar, atau SPT Tahunan PPh menyatakan lebih bayar atau rugi. Atas pemeriksaan ini, DJP dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak atas seluruh kewajiban perpajakan.

2. a. Wajib Pajak yang dalam tahun 2008 menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau Badan sebelum tahun pajak 2007 (termasuk pembayaran yang dilakukan sendiri terkait dengan PPh Pasal 29, PPh Pasal 4 ayat (2), dan/atau PPh Pasal 15) yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.

b. Wajib Pajak yang dapat diberikan penghapusan sanksi administrasi ini harus memenuhi syarat:

- telah memiliki NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2008;

- terhadap SPT Tahunan PPh yang dibetulkan belum diterbitkan surat ketetapan pajak;

- terhadap SPT Tahunan PPh yang dibetulkan belum dilakukan pemeriksaan atau dalam hal sedang dilakukan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

- telah dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, tetapi Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan karena tidak ditemukan adanya Bukti Permulaan tentang tidak pidana di bidang perpajakan;

- tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;

- menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2006 dan sebelumnya paling lambat tanggal 31 Desember 2008; dan

- melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul akibat dari penyampaian SPT Tahunan tersebut sebelum SPT PPh Pembetulan disampaikan.

c. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan PPh yang sedang dilakukan pemeriksaan yang juga meliputi jenis pajak lainnya, berlaku ketentuan:

- pemeriksaan tersebut dihentikan kecuali untuk pemeriksaan terhadap SPT atas pajak lainnya yang menyatakan lebih bayar, atau

- pemeriksaan tersebut tetap dilanjutkan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.

d. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan PPh yang tidak sedang dilakukan pemeriksaan, namun atas SPT jenis pajak lainnya untuk periode yang sama sedang dilakukan pemeriksaan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

- pemeriksaan tersebut dihentikan, kecuali untuk pemeriksaan terhadap SPT atas pajak lainnya yang menyatakan lebih bayar, atau

- pemeriksaan tersebut tetap dilanjutkan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.

e. Dalam hal SPT Tahunan PPh yang dibetulkan menyatakan Lebih Bayar, pembetulan SPT Tahunan PPh dianggap sebagai pencabutan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang dibetulkan.

f. Data dan informasi yang tercantum dalam pembetulan SPT Tahunan PPh yang disampaikan tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya.

g. Terhadap SPT Tahunan PPh yang disampaikan ini tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa SPT Tahunan PPh tersebut tidak benar. Dalam hal terhadap pembetulan SPT Tahunan PPh yang telah dilakukan pemeriksaan karena terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa SPT Tahunan PPh tersebut tidak benar, DJP dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak atas seluruh kewajiban perpajakan.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian, pengadministrasian serta penghapusan sanksi administrasi sehubungan dengan penyampaian dan/atau pembetulan SPT Tahunan PPh, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

4. Ketentuan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008 dan menyatakan bahwa aturan tersebut tidak berlaku lagi.

5. Ketentuan ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2008.

Copyright: Syafrianto.13052008

PEMBAHASAN SOAL USKP

SOAL USKP PERIODE MEI 2007
PPh ORANG PRIBADI BREVET C

SOAL II ESSAY (Bobot 30)

1. Mr. Patrick Warga Negara Inggris, bekerja di Indonesia sebagai perwakilan organisasi Safe World di mana Indonesia sebagai salah satu anggotanya dan Safe World adalah salah satu organisasi internasional yang ditetapkan menteri keuangan pada tahun 2006. Selama tahun 2006 Mr. Patrick menerima gaji per bulan Rp25.000.000 dan tunjangan Rp7.000.000, bulan Desember ia memperoleh bonus Rp50.000.000. Pada bulan Agustus 2006, Mr. Patrick membantu sebuah EO mendatangkan penyanyi terkenal dari Inggris, Jammie, untuk melakukan pentas musik di Jakarta dan Surabaya. Atas bantuannya ini ia dibayakan Rp70.000.000 oleh EO.

Analisa kasus di atas, dan hitung pajak terutang bila Mr. Patrick memiliki kewajiban membayar pajak di Indonesia.

2. Pak Rondiawan (K/0) NPWP: 05.475.875.6-023.000 memiliki perusahaan perorangan dan penghasilan bersih tahun 2006 Rp100.000.000. Isteri Pak Rondiawan, Ibu Shintawati bekerja sebagai manajer di PT Ayu Sejahtera dan memperoleh gaji selama setahun Rp50.000.000 dan telah dipotong PPh Pasal 21 oleh PT Ayu Sejahtera, selain itu Ibu Shintawati membuka boutique design di rumah yang dikelola oleh karyawatinya. Selama tahun 2006 memperoleh penghasilan bersih Rp75.000.000. Dalam perkawinan tersebut mereka mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.

Analisis kasus di atas, hitung PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh OP Pak Rondiawan tahun 2006 di samping itu Pak Rondiawan dan Ibu Shinta mengeluarkan zakat penghasilan 2,5% dan disalurkan ke baitul maal yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.

3. Sebagai seorang Milyarder, Bapak Sugih Tenan menghibahkan sebuah Pom Bensin dan restaurant kepada cucu tunggalnya Bejo Banget yang baru berumur 6 tahun. Penghasilan Pom Bensin dan restaurant per tahun rata-rata Rp1.500.000.000.

Jelaskan apa saja landasan juridis fiskal atas penghasilan pom bensin tersebut.

PEMBAHASAN:

1. Landasan Hukum:

- Menurut Pasal 3 huruf d UU PPh, ditegaskan bahwa pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak termasuk sebagai Subjek Pajak.

- Menurut Pasal 4 butir b Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-15/PJ/2006 ditegaskan bahwa ”pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 601/KMK.03/2005, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, adalah tidak termasuk sebagai penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26.”

Analisis Kasus:

Jika selama tahun 2006 Mr. Patrick hanya mendapatkan penghasilan semata-mata dari jabatannya sebagai perwakilan organisasi Safe World (yang diperolehnya selama tahun 2006 terdiri dari gaji perbulan Rp25.000.000 dan tunjangan perbulan Rp7.000.000 serta bonus Rp50.000.000), maka Mr. Patrick bukan merupakan Subjek Pajak dan penghasilan yang diterimanya ini tidak termasuk sebagai penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26.

Namun karena pada bulan Agustus 2006, Mr. Patrick menerima penghasilan dari sebuah EO (dari soal dapat ditafsirkan bahwa EO ini adalah subjek pajak dalam negeri) atas jasanya membantu mendatangkan penyanyi terkenal dari Inggris untuk pentas di Jakarta dan Surabaya sebesar Rp70.000.000, maka Mr. Patrick otomatis menjadi Subjek Pajak. Maka Mr. Patrick harus memenuhi kewajiban pajak dengan cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

Asumsi Jawaban:

Pemotongan yang dilakukan oleh pihak pemberi kerja:

- Saat menerima penghasilan dari organisasi Safe World, karena pemberi kerja bukan pemotong pajak atas penghasilan anggotanya serta penghasilan yang diterima Mr. Patrick adalah penghasilan yang tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 21/26 maka, penghasilan tersebut tidak dipotong PPh Pasal 21 atau 26.

- Saat menerima penghasilan dari EO (asumsi adalah pemotong PPh Pasal 21/26), maka penghasilan ini merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 dan terutang PPh Pasal 21 sebesar (hal 44), asumsi bahwa Mr. Patrick telah memenuhi kewajiban pajak sebagai subjek pajak dalam negeri:

Rp25.000.000 x 5% = Rp 1.250.000

Rp25.000.000 x 10% = 2.500.000

Rp20.000.000 x 15% = 3.000.000

Jumlah PPh Pasal 21 terutang Rp 6.750.000

Seandainya jika di soal disebutkan bahwa Mr. Patrick telah mendaftarkan diri memiliki NPWP, maka seluruh penghasilan yang diterimanya tahun 2006 ini harus dihitung kembali dan dicari PPh terutang yang sebelumnya dikurangkan dahulu dengan PTKP. Namun dalam soal ini tidak diketahui PTKP, maka jawaban dapat diasumsikan.

2. Penerapan tarif untuk masing-masing suami dan isteri adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto suami


Rp 100.000.000,00

Penghasilan Neto isteri


Rp 50.000.000,00



Rp 75.000.000,00 +/+





Penghasilan Neto gabungan


Rp 225.000.000,00

Zakat 2,5%


Rp 5.625.000,00

PTKP : K/I/0


Rp 27.600.000,00 -/-

Penghasilan Kena Pajak


Rp 191.775.000,00




PPh terutang gabungan (suami dan isteri) :






5 % x Rp 25.000.000,00

=

Rp 1.250.000,00

10% x Rp 25.000.000,00

=

Rp 2.500.000,00

15% x Rp 50.000.000,00

=

Rp 7.500.000,00

25% x Rp 91.775.000,00

=

Rp 22.943.750,00 +/+



Rp 34.193.750,00

a.

Untuk SPT suami




PPh terutang diisi

=

100.000.000,00

225.000.000,00

x

Rp 34.193.750,00 =

Rp 15.197.222,22

b.

Untuk SPT isteri






PPh terutang diisi

=

125.000.000,00

225.000.000,00

x

Rp 34.193.750,00 =

Rp 18.996.527,78














Buku Petunjuk Pengisian SPT 1770 hal 39-40

3. Analisa Landasan juridis fiskal:

Hibah tersebut tidak termasuk objek pajak jika harta hibahan yang diterima oleh keluarga dalam garis keturunan lurus satu derajat dan pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 604/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 sepanjang tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. (Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 UU PPh).

Karena hibah ini dari kakek ke cucu (tidak berada dalam keturunan lurus satu derajat), maka hibah ini tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3).

Atas penghasilan dari pom bensin ini akan ditanggung oleh subjek pajak Bejo Banget, sehingga Bejo Banget harus memenuhi segala kewajiban perpajakannya, walaupun dia baru berumur 6 tahun tapi telah memenuhi kewajiban pajak subjektif dan objektif.


(c) Jawaban soal ini dibuat oleh Syafrianto sesuai dengan asumsi dan pendapat pribadi.
Dilarang untuk mengutip, memperbanyak dan menyebarluaskan materi pembahasan ini tanpa seijin penulis.


Untuk mendapatkan lebih banyak lagi informasi dan pembahasan soal mengenai USKP, silakan akses di sini.

MENJADI KONSULTAN PAJAK (TO BE A TAX CONSULTANT)

Konsultan Pajak (Tax Consultant)

Profesi konsultan pajak adalah profesi yang dijalankan oleh profesional yang memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak Konsultan pajak adalah setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Syarat menjadi Konsultan Pajak

1. Warga Negara Indonesia

2. Bertempat tinggal di Indonesia

3. Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atua setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

4. Tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara atau Badan usaha Milik Negara/Daerah.

5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

7. Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

8. Bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

9. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.


Hak dan Kewajiban Konsultan Pajak

Hak Konsultan Pajak

1. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat A berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

2. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat B berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak Penanaman Modal, Bentuk Usaha Tetap, dan yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

3. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat C berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kewajiban Konsultan Pajak

1. Konsultan Pajak wajib memenuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Konsultan Pajak wajib menyampaikan kepada Wajib Pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3. Dalam mengurus pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak, setiap Konsultan Pajak wajib:

4. memiliki Izin Praktek Konsultan pajak yang masih berlaku

5. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak.

6. Konsultan Pajak wajib mematuhi prosedur dan tata tertib kerja yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan dilarang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan negara.

7. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat wajib mengikuti penataran/pendidikan penyegaran perpajakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan atau Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

8. Konsultan Pajak wajib memenuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

9. Konsultan Pajak wajib membuat Laporan Tahunan yang berisi jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa di bidang perpajakan dan melampirkan fotokopi Sertifikat Penataran/Pendidikan Penyegaran Perpajakan.

10. Laporan Tahunan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama akhir bulan April tahun takwin berikutnya.

11. Konsultan Pajak dapat mengajukan permohonan penundaana penyampaian laporan tahunan secara tertulis untuk paling lama 3 (tiga) bulan.

Materi Penguasaan bagi Konsultan Pajak

Brevet A : Pajak Orang Pribadi

1. Pancasila

2. PPh Orang Pribadi

3. PPh Pasal 21 dan SPT 1721

4. PPh Pasal 22/23/26

5. PPN dan SPT Masa PPN

6. KUP/PPSP/BPSP

7. BM/PBB/BPHTB

8. Akuntansi Perpajakan

9. SPT PPh Orang Pribadi (1770)

10. Kode Etik Profesi

Brevet B : Pajak Badan

1. Pancasila

2. PPh Badan

3. PPh Pasal 21 dan SPT 1721

4. PPh Pasal 22/23/26

5. PPN

6. KUP/PPSP/BPSP

7. BM/PBB/BPHTB

8. Akuntansi Perpajakan

9. SPT PPh Badan

10. SPT Masa PPN

11. Kode Etik Profesi

Brevet C : Pajak Internasional

1. PPh Badan

2. PPh Pasal 21 dan SPT 1721

3. PPh pasal 22/23/26

4. PPN

5. KUP/PPSP/BPSP

6. Perpajakan Internasional

7. Akuntansi Perpajakan

8. SPT PPh Badan

9. SPT Masa PPN

10. Kode Etik Profesi

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak merupakan pintu gerbang bagi para praktisi pajak untuk memperoleh Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Praktisi pajak yang sudah lulus USKP berhak menyandang gelar BKP (Bersertifikat Konsultan Pajak). USKP diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan. Sedangkan kurikulum, peraturan, soal ujian, dan metode penilaian USKP diselenggarakan oleh Konsorsium Pengembangan Konsultan Pajak Indonesia. Konsorsium ini adalah suatu kerja sama antara pihak-piahk yang berkepentingan dan terkait dengan Konsultan Pajak Indonesia yang anggotanya terdiri dari unsur-unsur Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang terkait dengan pendidikan perpajakan, dan yayasan pendidikan yang mempunyai jurusan ilmu perpajakan.

Kriteria Kelulusan

1. Penilaian hasil ujian untuk setiap mata ujian dilakukan berdasarkan skala 1 (satu) sampai dengan 100 (seratus).

2. Peserta USKP dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai paling rendah 60 (enam puluh) untuk setiap mata ujian.

3. USKP diselenggarakan dengan sistem kredit dengan batas mengulang dalam kurun waktu 2 (dua) tahun untuk 1 (satu) tingkatan sertifikat.