Tuesday, July 1, 2008

PEMBAHASAN SOAL USKP

SOAL USKP PERIODE MEI 2007
PPh ORANG PRIBADI BREVET C

SOAL II ESSAY (Bobot 30)

1. Mr. Patrick Warga Negara Inggris, bekerja di Indonesia sebagai perwakilan organisasi Safe World di mana Indonesia sebagai salah satu anggotanya dan Safe World adalah salah satu organisasi internasional yang ditetapkan menteri keuangan pada tahun 2006. Selama tahun 2006 Mr. Patrick menerima gaji per bulan Rp25.000.000 dan tunjangan Rp7.000.000, bulan Desember ia memperoleh bonus Rp50.000.000. Pada bulan Agustus 2006, Mr. Patrick membantu sebuah EO mendatangkan penyanyi terkenal dari Inggris, Jammie, untuk melakukan pentas musik di Jakarta dan Surabaya. Atas bantuannya ini ia dibayakan Rp70.000.000 oleh EO.

Analisa kasus di atas, dan hitung pajak terutang bila Mr. Patrick memiliki kewajiban membayar pajak di Indonesia.

2. Pak Rondiawan (K/0) NPWP: 05.475.875.6-023.000 memiliki perusahaan perorangan dan penghasilan bersih tahun 2006 Rp100.000.000. Isteri Pak Rondiawan, Ibu Shintawati bekerja sebagai manajer di PT Ayu Sejahtera dan memperoleh gaji selama setahun Rp50.000.000 dan telah dipotong PPh Pasal 21 oleh PT Ayu Sejahtera, selain itu Ibu Shintawati membuka boutique design di rumah yang dikelola oleh karyawatinya. Selama tahun 2006 memperoleh penghasilan bersih Rp75.000.000. Dalam perkawinan tersebut mereka mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.

Analisis kasus di atas, hitung PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh OP Pak Rondiawan tahun 2006 di samping itu Pak Rondiawan dan Ibu Shinta mengeluarkan zakat penghasilan 2,5% dan disalurkan ke baitul maal yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.

3. Sebagai seorang Milyarder, Bapak Sugih Tenan menghibahkan sebuah Pom Bensin dan restaurant kepada cucu tunggalnya Bejo Banget yang baru berumur 6 tahun. Penghasilan Pom Bensin dan restaurant per tahun rata-rata Rp1.500.000.000.

Jelaskan apa saja landasan juridis fiskal atas penghasilan pom bensin tersebut.

PEMBAHASAN:

1. Landasan Hukum:

- Menurut Pasal 3 huruf d UU PPh, ditegaskan bahwa pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak termasuk sebagai Subjek Pajak.

- Menurut Pasal 4 butir b Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-15/PJ/2006 ditegaskan bahwa ”pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 601/KMK.03/2005, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, adalah tidak termasuk sebagai penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26.”

Analisis Kasus:

Jika selama tahun 2006 Mr. Patrick hanya mendapatkan penghasilan semata-mata dari jabatannya sebagai perwakilan organisasi Safe World (yang diperolehnya selama tahun 2006 terdiri dari gaji perbulan Rp25.000.000 dan tunjangan perbulan Rp7.000.000 serta bonus Rp50.000.000), maka Mr. Patrick bukan merupakan Subjek Pajak dan penghasilan yang diterimanya ini tidak termasuk sebagai penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26.

Namun karena pada bulan Agustus 2006, Mr. Patrick menerima penghasilan dari sebuah EO (dari soal dapat ditafsirkan bahwa EO ini adalah subjek pajak dalam negeri) atas jasanya membantu mendatangkan penyanyi terkenal dari Inggris untuk pentas di Jakarta dan Surabaya sebesar Rp70.000.000, maka Mr. Patrick otomatis menjadi Subjek Pajak. Maka Mr. Patrick harus memenuhi kewajiban pajak dengan cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

Asumsi Jawaban:

Pemotongan yang dilakukan oleh pihak pemberi kerja:

- Saat menerima penghasilan dari organisasi Safe World, karena pemberi kerja bukan pemotong pajak atas penghasilan anggotanya serta penghasilan yang diterima Mr. Patrick adalah penghasilan yang tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 21/26 maka, penghasilan tersebut tidak dipotong PPh Pasal 21 atau 26.

- Saat menerima penghasilan dari EO (asumsi adalah pemotong PPh Pasal 21/26), maka penghasilan ini merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 dan terutang PPh Pasal 21 sebesar (hal 44), asumsi bahwa Mr. Patrick telah memenuhi kewajiban pajak sebagai subjek pajak dalam negeri:

Rp25.000.000 x 5% = Rp 1.250.000

Rp25.000.000 x 10% = 2.500.000

Rp20.000.000 x 15% = 3.000.000

Jumlah PPh Pasal 21 terutang Rp 6.750.000

Seandainya jika di soal disebutkan bahwa Mr. Patrick telah mendaftarkan diri memiliki NPWP, maka seluruh penghasilan yang diterimanya tahun 2006 ini harus dihitung kembali dan dicari PPh terutang yang sebelumnya dikurangkan dahulu dengan PTKP. Namun dalam soal ini tidak diketahui PTKP, maka jawaban dapat diasumsikan.

2. Penerapan tarif untuk masing-masing suami dan isteri adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto suami


Rp 100.000.000,00

Penghasilan Neto isteri


Rp 50.000.000,00



Rp 75.000.000,00 +/+





Penghasilan Neto gabungan


Rp 225.000.000,00

Zakat 2,5%


Rp 5.625.000,00

PTKP : K/I/0


Rp 27.600.000,00 -/-

Penghasilan Kena Pajak


Rp 191.775.000,00




PPh terutang gabungan (suami dan isteri) :






5 % x Rp 25.000.000,00

=

Rp 1.250.000,00

10% x Rp 25.000.000,00

=

Rp 2.500.000,00

15% x Rp 50.000.000,00

=

Rp 7.500.000,00

25% x Rp 91.775.000,00

=

Rp 22.943.750,00 +/+



Rp 34.193.750,00

a.

Untuk SPT suami




PPh terutang diisi

=

100.000.000,00

225.000.000,00

x

Rp 34.193.750,00 =

Rp 15.197.222,22

b.

Untuk SPT isteri






PPh terutang diisi

=

125.000.000,00

225.000.000,00

x

Rp 34.193.750,00 =

Rp 18.996.527,78














Buku Petunjuk Pengisian SPT 1770 hal 39-40

3. Analisa Landasan juridis fiskal:

Hibah tersebut tidak termasuk objek pajak jika harta hibahan yang diterima oleh keluarga dalam garis keturunan lurus satu derajat dan pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 604/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 sepanjang tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. (Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 UU PPh).

Karena hibah ini dari kakek ke cucu (tidak berada dalam keturunan lurus satu derajat), maka hibah ini tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3).

Atas penghasilan dari pom bensin ini akan ditanggung oleh subjek pajak Bejo Banget, sehingga Bejo Banget harus memenuhi segala kewajiban perpajakannya, walaupun dia baru berumur 6 tahun tapi telah memenuhi kewajiban pajak subjektif dan objektif.


(c) Jawaban soal ini dibuat oleh Syafrianto sesuai dengan asumsi dan pendapat pribadi.
Dilarang untuk mengutip, memperbanyak dan menyebarluaskan materi pembahasan ini tanpa seijin penulis.


Untuk mendapatkan lebih banyak lagi informasi dan pembahasan soal mengenai USKP, silakan akses di sini.

1 comment: