Showing posts with label New Regulation - Adm. Show all posts
Showing posts with label New Regulation - Adm. Show all posts

Monday, June 22, 2009

Annual Return Acceptance and Processing Procedure

Directorate General of Taxation (DGT) Regulation No. PER-19/PJ/2009 dated on February 25th, 2009

1. This regulation would explain about Annual Return acceptance and processing procedure;

2. As an addition, this regulation also would like to explain about the requirement needed in order all Tax Payer Annual Return could be accepted at lodgment time by the Tax Office;

3. Further, this regulation also state the details and attachment needed in order the said Annual Return could be accepted as “Complete and Clear” Annual Return;

4. Tax payer has the obligation to deliver its annual tax return directly through:

a. Tax Office Integrated Service Place (TPT) in the tax payer domiciled tax office;
b. Tax Corner (Pojok Pajak);
c. Tax Vehicle (Mobil Pajak);
d. Nearest Tax Drop Box

5. Tax Payer also has the obligation to deliver its annual tax return indirectly through:

a. Nearest Post Office (The Post Office will give the Tax Payer a Receipt of Annual Tax Return delivery to the Tax Payer as an evidence or proof that the said Tax Payer has submit its annual tax return accordingly)
b. Appointed Shipping Service Company(The Company will give the Tax Payer a Receipt of Annual Tax Return delivery to the Tax Payer as an evidence or proof that the said Tax Payer has submit its annual tax return accordingly);
c. Appointed Courier Service Company(The Company will give the Tax Payer a Receipt of Annual Tax Return delivery to the Tax Payer as an evidence or proof that the said Tax Payer has submit its annual tax return accordingly);
d. ASP E-Filling Process.

Please note that the Tax Office will give the delivered Annual Tax Return or Electronic Annual Tax Return (e-SPT) an Annual Return Lodgment Receipt To the Tax Payer without any research process.

According to Article 6 of this regulation, the Tax Officers would conduct a research in a period of 2 (Two) Months after the Annual Return received. The period of research would take 14 (fourteen) working days for Over Payment Annual Return; Please be aware that the regulation also mention that based on the results of research as referred in this regulations, The Tax Office would deliver a notification letter that would state and explain that the delivered Annual Tax Return is incomplete and the Tax Payer has the obligation to deliver all the requested materials and attachment needed in 30 (Thirty) days to the Tax Office after the Completeness Annual Return Notification Letter Issued to the Tax Payer in order to Complete all the required and requested matters related with the incomplete Annual Tax Return; Further, if the Tax Payer fails to fulfill the requested materials by the tax office, then the tax office will deliver a notification letter that would inform the tax payer that the said Annual Return is not accepted as a complete Annual Return so because of the said matters the Tax Payers would be assume never submitted any Annual Return to the Tax Office. This regulation would be effective in March 1, 2009.

Tuesday, July 1, 2008

TATA CARA PENYAMPAIAN ATAU PEMBETULAN SPT DAN PERSYARATAN WAJIB PAJAK YANG DAPAT DIBERIKAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI (SUNSET POLICY)

Peluang untuk melakukan penghematan pembayaran pajak di tahun 2008. Fasilitas Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga bagi Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT Tahunan yang mengakibatkan pajak yang dibayar menjadi lebih besar yang dikenal dengan istilah ”sunset policy”.

Dengan adanya ketentuan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) maka Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh akan mendapatkan fasilitas pembebasan (berupa pengurangan atau penghapusan) dari sanksi administrasi bunga. Pemberian fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi ini diberikan kepada:

a. Wajib Pajak (baik Orang Pribadi maupun Badan) yang menyampaikan SPT Tahunan PPh sebelum tahun pajak 2007 dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlaku Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; atau

b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP serta menyampaikan SPT Tahunan PPh sebelum tahun pajak 2007

yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar.

Terhadap Wajib Pajak yang telah melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh maupun yang secara sukarela telah mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan PPh sebelum tahun pajak 2007 tidak akan dilakukan pemeriksaan pajak terhadap SPT Tahunan yang disampaikannya tersebut kecuali jika SPT yang disampaikan tersebut menyatakan tidak benar atau menyatakan lebih bayar.

Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008. Dalam kedua ketentuan ini, tidak mengatur secara detil pemberian fasilitas ini. Isi dari kedua aturan pelaksanaan tersebut hanya menjabarkan kalimat dari kedua ayat dalam Pasal 37A UU KUP tanpa adanya penjelasan detil teknis pelaksanaan dari Pasal 37 A tersebut. Dalam kedua aturan pelaksanaan ini hanya menjelaskan bahwa penghapusan sanksi administrasi berupa bunga diberikan dengan cara tidak menerbitkan STP.

Sebagai akibat masih belum mengatur secara detil tentang proses pemberian fasilitas Pasa 37A UU KUP ini, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 tanggal 29 April 2008 yang menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008. Beberapa hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 ini adalah:

1. a. Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun 2008 dan menyampaikan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (termasuk pembayaran yang dilakukan sendiri terkait dengan PPh Pasal 29, PPh Pasal 4 ayat (2), dan/atau PPh Pasal 15) untuk tahun pajak tahun 2007 dan sebelumnya, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar.

b. Wajib Pajak orang pribadi yang dapat diberikan penghapusan sanksi administrasi ini harus memenuhi syarat tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan; menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya terhitung sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif paling lambat tanggal 31 Maret 2009; serta melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul akibat penyampaian SPT Tahunan tersebut.

c. Data dan informasi yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang disampaikan tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya.

d. Terhadap SPT Tahunan PPh yang disampaikan ini tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa SPT Tahunan PPh tersebut tidak benar, atau SPT Tahunan PPh menyatakan lebih bayar atau rugi. Atas pemeriksaan ini, DJP dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak atas seluruh kewajiban perpajakan.

2. a. Wajib Pajak yang dalam tahun 2008 menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau Badan sebelum tahun pajak 2007 (termasuk pembayaran yang dilakukan sendiri terkait dengan PPh Pasal 29, PPh Pasal 4 ayat (2), dan/atau PPh Pasal 15) yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.

b. Wajib Pajak yang dapat diberikan penghapusan sanksi administrasi ini harus memenuhi syarat:

- telah memiliki NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2008;

- terhadap SPT Tahunan PPh yang dibetulkan belum diterbitkan surat ketetapan pajak;

- terhadap SPT Tahunan PPh yang dibetulkan belum dilakukan pemeriksaan atau dalam hal sedang dilakukan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

- telah dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, tetapi Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan karena tidak ditemukan adanya Bukti Permulaan tentang tidak pidana di bidang perpajakan;

- tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;

- menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2006 dan sebelumnya paling lambat tanggal 31 Desember 2008; dan

- melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul akibat dari penyampaian SPT Tahunan tersebut sebelum SPT PPh Pembetulan disampaikan.

c. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan PPh yang sedang dilakukan pemeriksaan yang juga meliputi jenis pajak lainnya, berlaku ketentuan:

- pemeriksaan tersebut dihentikan kecuali untuk pemeriksaan terhadap SPT atas pajak lainnya yang menyatakan lebih bayar, atau

- pemeriksaan tersebut tetap dilanjutkan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.

d. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan PPh yang tidak sedang dilakukan pemeriksaan, namun atas SPT jenis pajak lainnya untuk periode yang sama sedang dilakukan pemeriksaan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

- pemeriksaan tersebut dihentikan, kecuali untuk pemeriksaan terhadap SPT atas pajak lainnya yang menyatakan lebih bayar, atau

- pemeriksaan tersebut tetap dilanjutkan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.

e. Dalam hal SPT Tahunan PPh yang dibetulkan menyatakan Lebih Bayar, pembetulan SPT Tahunan PPh dianggap sebagai pencabutan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang dibetulkan.

f. Data dan informasi yang tercantum dalam pembetulan SPT Tahunan PPh yang disampaikan tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya.

g. Terhadap SPT Tahunan PPh yang disampaikan ini tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa SPT Tahunan PPh tersebut tidak benar. Dalam hal terhadap pembetulan SPT Tahunan PPh yang telah dilakukan pemeriksaan karena terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa SPT Tahunan PPh tersebut tidak benar, DJP dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak atas seluruh kewajiban perpajakan.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian, pengadministrasian serta penghapusan sanksi administrasi sehubungan dengan penyampaian dan/atau pembetulan SPT Tahunan PPh, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

4. Ketentuan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008 dan menyatakan bahwa aturan tersebut tidak berlaku lagi.

5. Ketentuan ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2008.

Copyright: Syafrianto.13052008