Peluang untuk melakukan penghematan pembayaran pajak di tahun 2008. Fasilitas Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga bagi Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT Tahunan yang mengakibatkan pajak yang dibayar menjadi lebih besar yang dikenal dengan istilah ”sunset policy”.
Dengan adanya ketentuan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) maka Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh akan mendapatkan fasilitas pembebasan (berupa pengurangan atau penghapusan) dari sanksi administrasi bunga. Pemberian fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi ini diberikan kepada:
a. Wajib Pajak (baik Orang Pribadi maupun Badan) yang menyampaikan SPT Tahunan PPh sebelum tahun pajak 2007 dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlaku Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; atau
b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP serta menyampaikan SPT Tahunan PPh sebelum tahun pajak 2007
yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar.
Terhadap Wajib Pajak yang telah melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh maupun yang secara sukarela telah mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan PPh sebelum tahun pajak 2007 tidak akan dilakukan pemeriksaan pajak terhadap SPT Tahunan yang disampaikannya tersebut kecuali jika SPT yang disampaikan tersebut menyatakan tidak benar atau menyatakan lebih bayar.
Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008. Dalam kedua ketentuan ini, tidak mengatur secara detil pemberian fasilitas ini. Isi dari kedua aturan pelaksanaan tersebut hanya menjabarkan kalimat dari kedua ayat dalam Pasal 37A UU KUP tanpa adanya penjelasan detil teknis pelaksanaan dari Pasal 37 A tersebut. Dalam kedua aturan pelaksanaan ini hanya menjelaskan bahwa penghapusan sanksi administrasi berupa bunga diberikan dengan cara tidak menerbitkan STP.
Sebagai akibat masih belum mengatur secara detil tentang proses pemberian fasilitas Pasa 37A UU KUP ini, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 tanggal 29 April 2008 yang menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008. Beberapa hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 ini adalah:
1. a. Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun 2008 dan menyampaikan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (termasuk pembayaran yang dilakukan sendiri terkait dengan PPh Pasal 29, PPh Pasal 4 ayat (2), dan/atau PPh Pasal 15) untuk tahun pajak tahun 2007 dan sebelumnya, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar.
b. Wajib Pajak orang pribadi yang dapat diberikan penghapusan sanksi administrasi ini harus memenuhi syarat tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan; menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya terhitung sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif paling lambat tanggal 31 Maret 2009; serta melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul akibat penyampaian SPT Tahunan tersebut.
c. Data dan informasi yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang disampaikan tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya.
d. Terhadap SPT Tahunan PPh yang disampaikan ini tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa SPT Tahunan PPh tersebut tidak benar, atau SPT Tahunan PPh menyatakan lebih bayar atau rugi. Atas pemeriksaan ini, DJP dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak atas seluruh kewajiban perpajakan.
2. a. Wajib Pajak yang dalam tahun 2008 menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau Badan sebelum tahun pajak 2007 (termasuk pembayaran yang dilakukan sendiri terkait dengan PPh Pasal 29, PPh Pasal 4 ayat (2), dan/atau PPh Pasal 15) yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.
b. Wajib Pajak yang dapat diberikan penghapusan sanksi administrasi ini harus memenuhi syarat:
- telah memiliki NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2008;
- terhadap SPT Tahunan PPh yang dibetulkan belum diterbitkan surat ketetapan pajak;
- terhadap SPT Tahunan PPh yang dibetulkan belum dilakukan pemeriksaan atau dalam hal sedang dilakukan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
- telah dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, tetapi Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan karena tidak ditemukan adanya Bukti Permulaan tentang tidak pidana di bidang perpajakan;
- tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
- menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2006 dan sebelumnya paling lambat tanggal 31 Desember 2008; dan
- melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul akibat dari penyampaian SPT Tahunan tersebut sebelum SPT PPh Pembetulan disampaikan.
c. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan PPh yang sedang dilakukan pemeriksaan yang juga meliputi jenis pajak lainnya, berlaku ketentuan:
- pemeriksaan tersebut dihentikan kecuali untuk pemeriksaan terhadap SPT atas pajak lainnya yang menyatakan lebih bayar, atau
- pemeriksaan tersebut tetap dilanjutkan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
d. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan PPh yang tidak sedang dilakukan pemeriksaan, namun atas SPT jenis pajak lainnya untuk periode yang sama sedang dilakukan pemeriksaan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- pemeriksaan tersebut dihentikan, kecuali untuk pemeriksaan terhadap SPT atas pajak lainnya yang menyatakan lebih bayar, atau
- pemeriksaan tersebut tetap dilanjutkan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
e. Dalam hal SPT Tahunan PPh yang dibetulkan menyatakan Lebih Bayar, pembetulan SPT Tahunan PPh dianggap sebagai pencabutan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang dibetulkan.
f. Data dan informasi yang tercantum dalam pembetulan SPT Tahunan PPh yang disampaikan tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya.
g. Terhadap SPT Tahunan PPh yang disampaikan ini tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa SPT Tahunan PPh tersebut tidak benar. Dalam hal terhadap pembetulan SPT Tahunan PPh yang telah dilakukan pemeriksaan karena terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa SPT Tahunan PPh tersebut tidak benar, DJP dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak atas seluruh kewajiban perpajakan.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian, pengadministrasian serta penghapusan sanksi administrasi sehubungan dengan penyampaian dan/atau pembetulan SPT Tahunan PPh, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
4. Ketentuan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008 dan menyatakan bahwa aturan tersebut tidak berlaku lagi.
5. Ketentuan ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2008.
Copyright: Syafrianto.13052008